Ilustrasi

Hakim Tipikor Jambi Tolak Eksepsi UmilyaWati

Posted on 2016-01-21 21:27:47 dibaca 2760 kali

JAMBI - Majelis hakim yang diketuai Lucas Sahabat Duha, Rabu (20/1) membacakan putusan sela terhadap eksepsi terdakwa Umilya Wati. Dia menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pemeliharaan mobil dinas di Sekretariat DPRD Batanghari tahun 2012-2013.

Dalam putusannya, majelis hakim menolak eksepsi terdakwa dan menyatakan sidang dilanjutkan. Majelis hakim berpendapat, keberatan penasehat hukum terkait dakwaan yang tidak cermat, tidak diterima.

Majelis hakim menyatakan surat dakwaan JPU, adalah sah. “Eksepsi terdakwa kami tolak dan menetapkan pemeriksaan ini dilanjutkan,” sebut Lucas dalam sidang.

Sesuai dakwaan, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Muarabulian, Fajrin dkk, keduanya didakwa dalam kasus korupsi pemeliharaan mobil dinas pada lingkungan Sekretariat DPRD Batanghari tahun angaran 2012-2013. Besaran dana pemeliharaan mobil dinas sebesar Rp 1,5 milyar.

Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Jambi, kerugian negara mencapai Rp 279 juta. Sebelumnya M Ichsan Hasibuan, penasehat hukum Umilya Wati menyatakan, keberatan dengan surat dakwaan JPU. Dia mengajukan eksepsi dan langsung dibacakan usai sidang dakwaan, beberapa pekan lalu. Menurutnya, JPU tidak cermat dalam menyusun dakwaan. (wsn)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com