Ilustrasi

Kejari Muarabulian Segera Tetapkan Tersangka Kasus Gratifikasi SAD

Posted on 2016-01-26 19:59:56 dibaca 2970 kali

JAMBIUPDATE.CO, MUARABULIAN - Pemeriksaan saksi kasus gratifikasi dana saving penyelesaian konflik antara SAD dengan PT Asiatic Persada terus berlanjut. Bahkan pihak Kejaksaan Negri Muarabulian dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka dalam kasus gratifikasi dana saving warga SAD.

Hal tersebut dikatakan Kejari Muarabulian, Polin O Sitanggang, melalui Kasi Pidsus, IKG Dame Negara. Dikatakannya, sebelum penetapan tersangka pihaknya masih akan memeriksa satu saksi. Saksi ini akan diperiksa dalam minggu ini, yakni dari pihak Bank tempat penyimpanan uang Rp 1 miliar dana saving SAD.

“Dalam minggu ini kami berencana akan memanggil pihak Bank untuk menjelaskan aliran dana gratifikasi yang ditransfer ke Bank tersebut," kata Kasi Pidsus yang akrab dipanggil Ketut, Selasa (26/1).

Hanya saja Kasi Pidsus masih enggan membeberkan nama Bank mana yang akan dipanggil sebagai saksi kasus dana gratifikasi tersebut. “ Untuk itu masih kami rahasiakan, sebab pemeriksaan terhadap mereka hanya sebagai saksi untuk memberikan keterangan dana gratifikasi tersebut. Kita juga nggak enak bilangnya sekarang," ungkap Ketut.

" Seharusnya uang itu ditransfer ke Koperasi yang bersangkutan. Jadi kenapa sampai ke situ," kata Kasi Pidsus.

Diakuinya, dari uang sebesar Rp13 miliar itu, hanya Rp11 miliar yang masuk ke Koperasi Berkah Bersatu dan Tuah Bersatu. Sementara Rp1 Miliar lagi diserahkan ke pihak PT Asiatic untuk perawatan sawit yang 2000 hektar.

“Rp1 milyar lagi masuk ke Bank inilah yang saat ini kita dalami kasusnya ke gratifikasi,” tegasnya. (adi)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com