Ilustrasi
JAMBIUPDATE.CO, MUARABULIAN - HS Warga RT 02, Desa Pematang Gadung, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, kini mendekam di balik jeruji besi Mapolres Batanghari. Pria bejat berusia sekitar 60 tahun dan menyandang predikat Haji ini diamankan karena mencabuli Mawar (18) yang merupakan anak tirinya. Perbuatan kejinya ini dilakukan selama 6 tahun.
Informasi yang berhasil dihimpun jambiupdate.co, di lapangan, dimana kejadian tersebut bermula korban yang masih duduk di bangku kelas 6 Sekolah Dasar (SD) sakit demam. Karenanya, korban hanya terbaring di dalam kamar.
Waktu suasana rumah lagi sepi, dan ibu korban tidak berada di rumah, pikiran bejat pelaku muncul. Tidak sampai disitu, Ternyawa Mawar digauli berulang kali setelahnya hingga menginjak kelas 2 SMA.
Kejadian ini terbongkar ketika kakak kandung korban MT (33), menanyakan alasan adiknya (korban,red) pergi meninggalkan rumah selama empat hari. Dengan hal itu, Mawar akhirnya menceritakan perlakuan tidak senonoh pelaku terhadapnya kepada sang kakak.
Mawar mengaku takut pulang ke rumah karena sudah sering digauli ayah tirinya berkali-kali sejak kelas 6 SD. Berdasarkan keterangan itu, MT melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batanghari untuk proses lebih lanjut. (adi)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com