Barang bukti 20 ton avtur yang diamankan oleh Anggota Direktorat Polisi Perairan Polda Jambi
JAMBIUPDATE.CO, AMBI – Anggota Direktorat Polisi Perairan Polda Jambi, berhasil menggagalkan penyelundupan 20 ton minyak Avtur (minyak pesawat, red). Minyak ini diamankan karena tidak memiliki dokumen yang sah.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi SH SIk, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan ini. Disebutkannya, minyak Avtur illegal ini diamankan di wilayah Perairan Sungai Batanghari, tepatnya di Kecamatan Pelayangan, Kota Jambi, dini hari Sabtu (30/1) sekitar pukul 01.00 WIB.
“Iya, Minyak Avtur itu diamankan anggota Subdit Gakkum Ditpolair Polda Jambi,†Ujar AKBP Kuswahyudi Tresnadi SH SIK.
Lebih lanjut dia menjelaskan, minyak Avtur illegal ini diangkut oleh KM Harapan Baru yang dinakhodai oleh Agus Rusli (50) warga Pasir Putih, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi . Dari dalam kapal ditemukan 100 drum minyak Avtur atau sekitar 20 ton.
Menurutnya, penangkapan ini bermula dari petugas yang mencurigai KM Harapan Baru yang melintas. Kecurigaan kian bertambah ketika sang Nakhoda yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini memperlihatkan gelagat aneh.
Ternyata benar, saat diperiksa kapal tersebut membawa mintak Avtur Ilegal sebanyak 20 ton. Dengan hal itu dilakukan penggeledahan. Di dalam kapal tersebut ditemukan 100 minyak Avtur atau minyak kapal tanpa dilengkapi dokumen yang sah berupa surat izin pengangkutan.
Karenanya, tersangka dan barang bukti diamankan untuk proses lanjut. “Sekarang tersangka dan barang bukti diamankan oleh Ditpolair Polda Jambi untuk proses lanjut. Kasus ini masih dalam penyelidikan dan pengembangan,†tegasnya.
Dalam perkara ini, Nakhoda Kapal diduga telah melakukan pelanggaran Pasal 53 huruf b Undang-Undang RI Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas. (pds)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com