Pelaku Peledakan Bom di Pasir Putih Terancam Hukuman Mati

Posted on 2016-02-01 10:41:59 dibaca 2971 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Penyidik Polda Jambi, hingga kini masih melakukan penyidikan terhadap tersangka Hendri, pelaku peledakan bom yang terjadi di Pasir Putih, Kota Jambi, beberapa hari yan lalu. Atas perbuatannya, tersangka terancam dikenakan hukuman mati. 

Kapolda Jambi, Brigjen Pol Musyafak, mengatakan, tersangka Hendri melanggar Undang-undang nomor 15/2013 tentang pemberantasan tidak pidana terorisme. Dimana berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan menimbulkan teror atau rasa takut terhadap orang dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup. Paling singkat hukumannya 4 tahun penjara. 

Kemudian, pasal 1 undang-undang darurat nomor 12/1951 dengan bunyi barang siapa tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan, menguasai, membawa, menyimpan, menguasai, mempergunakan bahan peledak, amunisi dan senjata api dipidana dengan hukuman seumur hidup atau hukuman mati. 

"Ancamannya penjara seumuru hidup atau hukuman mati," ujar Brigjen Pol Musyafak, kepada wartawan, Senin (1/2). 

Sejauh ini, lanjutnya, pelaku peledakan bom yang sempat menggegerkan warga Jambi itu baru satu orang. "Sekarang baru 1 orang. Tersangka juga mengaku dirinya hanya sendirian saat meledakkan bom itu," jelasnya. (pds) 

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com