Ilustrasi
JAMBIUPDATE.CO, SENGETI – Penyidik Polres Muarojambi saat ini telah menetapkan 2 orang anggota DPRD Muarojambi aktif menjadi tersangka pada kasus Korupsi Pada Bansos Kelompok tani di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Muarojambi tahun 2007.
Dua anggota aktif ini adalah MJ yang berasal dari partai Gerindra dan FH dari Partai PAN.l Keduanya ditetapkan tersangka oleh Polres Muarojambi bersama dengan Mantan Kadis Disperindag dan mantan PPTKnya.
BACA JUGA:Â Kadernya Ditetapkan Tersangka, Ini Langkah Gerindra
Kasat Reskrim Polres Muarojambi, AKP Fajar Gumilang, membenarkan penetapan 2 anggota DPRD Muarojambi ini. Disebutkannya, keduanya telah di proses dan dalam tahap I ke Kejari Sengeti.
"Iya memang telah kami tetapkan sebagai tersangka MJ dan FH, untuk MJ telah kami periksa sebagai tersangka minggu lalu dan FH dalam waktu dekat ini akan diperiksa," ujar AKP Fajar Gumilang.
BACA JUGA:Â Anggota Fraksi PAN Tersangka, Supriyono: Kita Akan...
Sementara tersangka FH pada program yang sama namun berbeda Koperasi, dimana dalam program bantuan bibit karet tersebut pihak BPKP telah menyatakan bahwa kerugian adalah Total Lost. (era)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com