Kedua tersangka saat di Mapolda Jambi

Dua Pengoplos Gas Ditangkap, Ini Barang Bukti yang Diamankan

Posted on 2016-02-05 15:27:02 dibaca 3170 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Yusnan (30) Warga Lorong Mulyo, Talang Bakung dan Saidun (30) warga Lorong Kayat Jambi Selatan, Kota Jambi, kini mendekam di balik jeruji besi Mapolda Jambi. Keduanya diamankan saat melakukan aksinya mengoplos gas di Jalan Yos Sudarso RT 06 Kelurahan Sejinjang, Jambi Timur, Jumat (5/2) pagi.

"Tersangka ditangkap saat beraksi. Kini kasus ini masih dikembangkan," ujar Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto.

Dari penangkapan dua tersangka anggota Polda Jambi mengamankan 70 tabung gas 3 Kg dalam keadaan berisi, 10 tabung 3 Kg kosong, 30 tabung gas 12 Kg kosong, 1 mobil Suzuki Carry BH 9845 YL, 1 ember besar isi es batu, 3 pipa alat suntik gas, 4 kawat penyuntik klep gas, dua obeng penyungkit klep gas dan 3 botol plastik isi karet klep merah.

"Barang bukti juga diamankan di Polda Jambi untuk proses selanjutnya," sebutnya. (pds)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com