Ilustrasi

Terbukti Bersalah, Hasuni Cs Divonis Hakim Tipikor 1 Tahun

Posted on 2016-02-10 20:38:26 dibaca 2511 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pemasangan jaringan listrik di Pematang Mayang, Kecamatan Rantau Rasau, Kabupaten Tanjung Jabung Timur tahun 2012, divonis 1 tahun kurungan dengan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan.

Dalam persidangan yang dipimpin Lucas Sahabat Duha, Rabu (10/2) di Pengadilan Tipikor Jambi, ketiga terdakwa Hasuni, Heriansyah, dan Heri Yusnaldo, menerima putusan majelis hakim. Helmi, penasehat hukum terdakwa mengatakan bahwa pihaknya menerima putusan hakim.

Hanya saja, pihaknya meminta agar pihak rekanan, Reza Martunis, yang melaksanakan proyek ini di lapangan ikut diseret ke meja hijau. "Kita menerima putusan. Tapi, kita minta juga rekanan ikut bertanggungjawab. Karena, Dia (Reza,red) mengatur proyek di lapangan, " tutur Helmi.

Seperti diketahui, ketiga terdakwa didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 sebagai dakwaan primair. Dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang no 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagai dakwaan subsider.

‪Pada pembangunan jaringan listrik yang berlokasi di Pematang Mayang, Kecamatan  ini, didapati adanya ketidaksesuai spesifikasi dan adanya kekurangan volume pekerjaan. Akibatnya negara mengalami kerugian sebesar Rp 175 juta. (wsn)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com