Kapolsek Telanaipura, Kompol AHmad Bastari saat memperlihatkan barang bukti Miras yang diamankan
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Anggota Polsek Telanaipura, Senin (12/2) sore, menggelar razia cipta kondisi. Sejumlah warung disisir. Alhasil 40 dus Minuman Keras (Miras) diamankan.Â
Kapolresta Jambi melalui Kapolsek Telanaipura, Kompol Bastari, mengatakan, Â setidaknya ada 4 titik yang dilakukan razia di kawasan Telanaipura.Â
"Ditemukan ada 3 toko yang kedapatan menyimpan dan mengedarkan Miras," ujar Kompol Ahmad Bastari, Jumat sore.
Dia menyebutkan, 40 dus Miras dari berbagai merk diamankan. Rata-rata kadar alkoholnya melebihi 5 persen.Â
Selanjutnya, pemilik toko akan didata. Tentunya akan dikenakan sanksi sesuai dengan Perda yang ada di Kota Jambi. (cok)
Â
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com