Rumah milik Diding yang disita polisi
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Rabu (24/2) rumah mewah milik bandar narkoba Diding di Pulau Pandan, disita Penyidik Subdit II Direktorat Reserse Krimina Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi. Penyitaan ini terkait dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Big Bos Pulau Pandan ini.Â
Pantauan jambiupdate.co, di lapangan, rumah mewah milik Diding disita dan disaksikan pihak Kelurahan Legok dan ketua RT setempat.Â
Selain itu, salah satu rumah disampingnya dan bangunan tiga lantai yang belum selesai dibangun juga disita. Tidak ada aktivitas di rumah tersebut, pintu dan jendelanya tertutup.Â
Penyitaan ini dilakukan setelah adanya penetapan dari Pengadilan Negeri Jambi. Sejauh ini, penyidik masih berada di lapangan. (wan)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com