Pelaku penanam ganja saat diamankan beserta barang bukti.
JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK – Tiga batang ganja ditemukan anggota Satresnarkoba Polres Tanjab Timur dari belakang rumah Pasangan Suami Isteri (Pasutri) Sayuti bin Hasan dan Fatmawati bin Usman, yang berada di RT 06 Desa Sungai Toman, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjab Timur.
Kepada penyidik, Sayuti mengaku tidak mengetahui jika isterinya menanam ganja di belakang rumahnya. "Dari pengakuan suami mengatakan bahwa tidak tahu selama ini istrinya telah menanam ganja, yang suami tahu tanaman tersebut adalah obat," ujar Kasat Narkoba Polres Tanjab Timur, IPTU Hambali Sahri, Kamis (24/2).
Sementara itu, Fatmawati mengungkapkan mendapat barang haram tersebut dari Kelurahan Legok, Kota Jambi. Dia membeli satu paket daun ganja kering, yang di dalamnya ada sejumlah biji ganja.
"Biji ganja ini Saya tanam di belakang rumah," beber Fatmawati.
Kata Dia, ini digunakannya untuk mengobati penyakit pinggang. Karena sebelumnya Dia mendapatkan mendapat saran dari temannya yang berasal dari Provinsi Nangroe Aceh Darussalam. Bahwa ganja dapat digunakan untuk mengobati sakit pinggang.
"Saya menyesal setelah tahu ini dilarang," tukasnya.
Dari hasil tes urine, Fatmawati ternyata positif menggunakan ganja, sementara Sayuti negatif. Untuk Fatmawati dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (yos)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com