Rumah milik Diding yang disita polisi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi, terus menggarap kasus bandar narkoba Din alias Diding. Dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) juga menelusuri keuangan Diding.Â
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, melalui Kasubbid Penmas, Kompol Wirmanto, mengatakan, dalam menelusuri keuangan pria yang dikenal sebagai Big Bos Pulau Pandan ini, penyidik sudah memeriksa ahli dari PPATK.Â
"Setelah aset, sekarang transaksi keuangan Diding juga ditelusuri. Ahli dari PPATK juga sudah dimintai keterangannya," ujar Kompol Wirmanto, kepada jambiupdate.co, Kamis (25/2).
Diketahui, Big Bos Pulau Pandan ini ditangkap di Bogor, Jawa Barat. Saat itu, dia berada di rumah keluarganya. Setelah ditangkap, kemudian dibawa ke Jambi untuk proses hukum. (pds)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com