Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Berkas tersangka kasus pengangkutan 20 ton Avtur (minyak pesawat) tengah dirampungkan. Saksi-saksi juga sudah dinyatakan cupu. Dalam waktu dekat Penyidik Subdit Gakkum Direktorat Polisi Perairan Polda Jambi, akan melakukan pelimpahan tahap I ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.Â
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, melalui Kasubbid Penmas, Kompol Wirmanto, mengatakan, dokumen untuk berkas sudah lengkap dan tinggal dirampungkan.Â
"Informasi dari penyidiknya, dalam waktu dekat akan dilakukan proses tahap I ke Jaksa," ujar Kompol Wirmanto, Kamis (25/2).
Lebih lanjut mantan Kapolsek Bathin XXIV, ini menjelaskan saksi yang diperiksa sekitar 10 orang. Termasuk ahli dari BP Migas dan ahli hukum Pidana. Hingga saat ini, lanjutnya, tersangka baru satu orang, yakni AR selaku nakhoda Kapal Motor Harapan Baru.Â
Diketahui, untuk jasa pengangkutan Avtur sebanyak 20 ton yang dikemas dalam 100 drum ini adalah CV Cadi Cargo Nusantara. Sementara, Avtur tersebut milik PT Asi Pudjiastuti.
Diberitakan sebelumnya, Avtur yang akan dibawa menggunakan KM Harapan Baru  ke Kepri ini diamankan pada Sabtu (30/1) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, anggota di Perairan Sungai Batanghari, tepatnya di Kecamatan Pelayangan, Kota Jambi.
Avtur tersebut diamankan karena sarana angkut yang digunakan tidak layak. Hanya menggunakan kapal biasa. Seharusnya untuk mengangkut minyak pesawat ini menggunakan sarana khusus. (pds)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com