Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, memanggil kembali tiga tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Lintasan Atletik Stadion Tri Lomba Juang, Koni Jambi. Ketiganya, diantaranya, Nasrullah Hamka yang saat ini merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi. Saat kasus tersebut terjadi, Nasrullah Hamka merupakan Ketua Komite Pelaksanaan Proyek Anggaran APBN dari Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Menurut Imran Yusuf, Kepala Seksi (Kasi) Penyidik Kejati Jambi, Nasrullah Hamka dipanggil bersama dua orang lainnya, yakni Dedi sebagai Bendahara dan Suhendra yang merupakan konsultan pengawas proyek dari APBN 2012 tersebut. Namun, Nasrullah Hamka, tidak hadir karena sakit.
 “Dari tiga yang dipanggil hanya dua yang hadir, yakni Dedi sebagai Bendahara dan satu lagi konsultan pengawas dan sudah dilakukan proses klarifikasi. Sementara Nasrullah Hamka, melalui penasehat hukumnya meminta untuk dijadwalkan kembali minggu depan karena fisiknya sedang tidak sehat,†kata Imran, Kamis (25/2).
Dia mengatakan, pihaknya sudah mempersiapkan kembali surat pemanggilan untuk penjadwalan pemanggilan Nasrullah Hamka pada pekan depan.
“Kawan-kawan penyidik dan rekan auditor BPKP mengklarifikasi kepada yang bersangkutan terkait dengan pernyataannya sesuai BAP dan dokumen untuk menguatkan kondisi itu betul atau tidak. Jadi memang itu SOP jadi kawan auditor untuk meyakinkan,†tandasnya. (wsn)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com