Ilustrasi.

Bunga Turuti Kehendak Pacar Dibawah Ancaman, Ini Kronologisnya

Posted on 2016-03-02 20:52:15 dibaca 3178 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Bunga (nama samaran,red) tak tahan menanggung pilu akibat digauli AP (20) yang merupakan pacarnya sendiri. Karenanya, Dia bersama dengan orangtuanya melaporkan AP (20) yang merupakan pacarnya ke Polisi. Ini buntut dari aksi bejat yang dilakukan sang pacar.

Kapolres Tanjabtim, AKBP Bramono Purnomo Nugroho SIK melalui Kanit PPA, Bripka Juniar Simanjuntak, mengatakan, kejadian bermula Selasa (9/2) sekitar pukul 0230 WIB, korban tengah tertidur sendirian di kamar rumah majikannya yang berlokasi di Sabak Barat.

“Saat itu korban sedang tidur di kamar dengan lampu kamar padam," ujar Bripka Juniar, Rabu (2/3).
Tanpa disadari korban, ternyata pelaku sudah berada disamping korban, dan memaksa korban untuk melayani nafsu birahi pelaku. Di bawah ancaman pelaku, korban pun menuruti kehendak pelaku.
"Kejadian baru dilaporkan korban Selasa (1/3) lalu sekitar pukul 18.30 WIB oleh orang tua korban," ujarnya.

"Barang bukti yang kami amankan baju yang digunakan korban saat disetubuhi pelaku. Pelaku kami jerat Pasal 76 huruf D jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara," tegasnya. (yos)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com