Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, MERANGIN – Zulkifli (30) dan Idepli (19), kini mendekam di balik jeruji besi. Dua warga Desa Seling, Kecamatan Tabir Ulu, Kabupaten Merangin, ini ditangkap lantaran menjual Senjata Api (Senpi) rakitan. Keduanya diringkus di Desa Muara Delang, Selasa (1/3) sekitar pukul 15.00 WIB
Kapolres Merangin, AKBP Munggaran Kartayuga, mengatakan, penangkapan ini berdasarkan informasi yang diberikan masyarakat.
“Ya, benar ada penagkapan dua pelaku menggunakan Senpi , bersama pelaku kita juga berhasil  mengamankan Satu pucuk senpi rakitan, satu amunisi,  satu unit sepeda motor, dan barang bukti lainnya,†ungkap Kapolres.
Lebih lanjut Di, menyebutkan, pihaknya masih mengembangkan kasus ini. Untuk kedua pelaku ini dikenakan Undang – Undang darurat dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (amn)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com