Tersangka (baju merah) bersama barang bukti Narkoba saat diamankan oleh Polrestas Jambi
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Anggota Buser Polresta Jambi, berhasil meringkus dua pengedar narkoba jenis ekastasi. Keduanya adalah Rojali alias Isel (33) warga Kelurahan Rawasari, dan Usdi Eka (38) warga Kelurahan Ekajaya.
Dari penangkapan keduanya, diamankan barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak 80 butir. Kini kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Jambi.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolresta Jambi, Kombes Pol Bernard Sibarani. Disebutkannya, tersangka ditangkap pda Rabu (2/3) sekitarpukul 17.00 WIB di depan Hotel Tepian Ratu, Jalan Slamet Riyadi, Telanaipura, Kota Jambi.
"Penangkapan saat tersangka sedang transaksi di pinggir jalan di TKP," ujar Kombes Pol Bernard Sibarani. (cok)
Â
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com