Ilustrasi.

Hantam Tetangganya dengan Kayu, Kakak Beradik Ini Diringkus Polisi

Posted on 2016-03-07 21:10:01 dibaca 2581 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Anggota Polsek Jambi Timur mengamankan kakak beradik M. Iksan dan M. Arifin. Warga Jalan Bhayangkara, Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, ini diringkus lantaran melakukan penganiayaan terhadap tetangganya sendiri.

Kapolsek Jambi Timur melalui Katim Riksa II, Bripka M Dhany, mengatakan, kedua pelaku diringkus berdasarkan laporan M Enggar Laksono. Kat Dia, keduanya diamankan karena menganiaya korban dengan kayu sehingga korban mengalami luka di bagian kepala.

“Awalnya hanya cekcok mulut. Namun, akhirnya terjadi pemukulan,” katanya.

"Pelaku M Iksan mengira adiknya M Arifin akan dikeroyok oleh korban dan ayahnya. Makanya Iksan membantu dengan membawa kayu memukuli korban," tambahnya.

Sementara itu pelaku M. Arifin mengaku awalnya dia dengan korban terlibat cekcok di Pasar Baru, Talang Banjar. Permasalahannya, korban sering mengajaknya untuk berduel.

"Korban juga sering minta rokok dan malakin orang. Anak pak Kiyai dekat rumah pernah ditanganinyo," pungkasnya.

Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman lima tahun kurungan penjara. (cok)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com