Edi Purwanto, Syahirsah dan Sofia Fattah

Ini Dia Batas Waktu Proses SK PAW Tiga Anggota DPRD Provinsi Jambi di Kemendagri

Posted on 2016-03-08 08:33:30 dibaca 2469 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Berkas Pergantian Antar Waktu (PAW) tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi yakni Edi Purwanto, Syahirsah dan Sofia Fattah sudah dikirim ke Mendagri.

Kepala Biro Administrasi Pemerintah Provinsi Jambi Yazirman menjelaskan, untuk proses Surat Keputusan (SK) PAW hanya tinggal menunggu 14 hari. Lanjutnya, SK PAW 3 orang tersebut masih menunggu tanda tangan Mendagri, setelah itu Dirjen Kemendagri membuat salinannya dan petikan.

BACA JUGA: Teng..Zumi Zola Teken Berkas PAW Edi, Syahirsah dan Sofia Fattah

“Setelah 14 hari kerja berkas diajukan. Nantinya Mendagri sudah bisa mengeluarkan SK. Tetapi kita mengharapkan sebelum 14 Hari SK sudah dapat kita terima," akuinya.

Dirinya menjelaskan, setelah Mendagri selesai mengeluarkan SK, pihaknya akan dihubungi untuk mengambil langsung SK PAW tersebut (Dewan). "Kalau sudah selesai biasanya kita dihubungi. Bisa juga Mendagri menghubungi Pimpinan Dewan. Tapi itu hal teknis," jelasnya. (aiz)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com