Tersangka saat mempraktekkan cara mengoplos gas dari tabung 3 Kg ke 12 Kg di Mapolda Jambi

Berkas Pengoplos Gas Lengkap, Penyidik Koordinasi Untuk Proses Tahap II

Posted on 2016-03-10 21:09:50 dibaca 2545 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Berkas dua tersangka kasus pengoplosan gas dari tabung 3 Kg ke 12 Kg, sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggu Jambi. Kini, penyidik Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, tinggal berkoordinasi untuk pelimpahan tahap II. 

Hal ini dikatakan oleh Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Ade Dirman. Disebutkannya, berkas dinyatakan lengkap beberapa waktu lalu.

"Berkas dua tersangka Pengoplos gas sudah P21. Kita sekarang koordinasi untuk tahap II," ujar AKBP Ade Dirman, Kamis (10/3). 

Diberitakan sebelumnya, tersangka Yusnan Siregar (30) dan Saidun (30) dibekuk pada 5 Februari 2015 sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Yos Sudarso RT 06 Kelurahan Sejinjang, Jambi Timur, Kota Jambi. 

Dari penangkapan itu diamankan barang bukti 70 tabung gas 3 Kg dalam keadaan terisi, 10 tabung 3 Kg kosong, 30 tabung gas 12 Kg kosong, 1 mobil Suzuki Carry BH 9845 YL, 1 ember besar isi es batu, 3 pipa alat suntik gas, 4 kawat penyuntik klep gas, dua obeng penyungkit klep gas dan 3 botol plastik isi karet klep merah.

Kepada tersangka dikenakan Undnag-undang PK dan Metrologi Legal Pasal 62 Ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf b Undang-undnag RI Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 30 Jo 31 Jo Pasal  32 Ayat  2 Undang-undang RI Nomor 2/1981 Tentang Metrologi Legal dan atau pasal 55 ayat 1 KUHP. (pds)

 

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com