Kejari Tanjab barat Umumkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi PDAM Pengabuan

Kejari Tanjab barat Umumkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi PDAM Pengabuan

Posted on 2026-04-02 21:38:10 dibaca 73 kali

JAMBIUPDATE.CO, KUALATUNGKAL - Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada Kamis (2/4) malam secara resmi mengumumkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi PDAM Tirta pengabuan. Tiga orang tersangka tersebut yakni mantan Direktur PDAM Tirta pengabuan (UB), Kabag Keuangan PDAM Tirta Pengabuan (SM) dan Direktur CV Jambi Tirta Persada (MJ).

Ketiganya diduga telah merugikan negara mencapai 5 miliar rupiah.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Anton Rahmanto mengatakan kasus ini terungkap melalui proses yang panjang dan banyak saksi juga telah diperiksa dalam perkara ini.

BACA JUGA: Skandal Gedung Rp13 Miliar di Kota Jambi! Dibangun Dulu, Perda Belakangan

Anton menyebutkan kasus ini berawal dari dana subsidi yang ada di PDAM Tirta Pengabuan yang diduga digunakan bukan pada porsinya.

"Kasus ini terjadi pada 2019, 2020 dan 2021 dengan total anggaran mencapai Rp18 miliar dan dari kasus ini kerugian negara Rp5Miliar," katanya, Kamis (2/4/2026) di Kejari Tanjabbar didampingi Kasi Pidsus, Kasi Intel, Kasi Datun dan Kasi Barang Bukti.

Anggaran dana subsidi di tahun 2019 Rp6Miliar, tahun 2020 Rp5Miliar dan 2021 Rp7miliar.

BACA JUGA: Kejari Merangin Pantau Sanksi Sosial Anak RE, Jalani Kerja Sosial Bersihkan Masjid Selama 14 Hari

Anton kemudian menjelaskan dana subsidi yang seharusnya digunakan untuk subsidi air ke konsumen digunakan untuk pembelian penjernih air, tawas dan lainnya. Kemudian proses pengadaan yang dilakukan antar PDAM dan pihak ketiga yakni CV Jambi Tirta Persada tanpa melalui proses lelang.

"Jadi main pesan saja begitu, serta harganya yang berbeda dengan harga yang seharusnya," ujarnya.

Kajari menjelaskan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dikasus PDAM Tirta Pengabuan. Pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan secara mendalam.

"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya nantinya," ucapnya.

BACA JUGA: PKB Kerinci Sukses Gelar Muscab, 5 Nama Calon Ketua Diusulkan ke DPP

Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 1 Tahun 2023 Tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf a, huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 1 Tahun 2023 Tentang KUHP;

"Subsidiair Pasal 604 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 1 Tahun 2023 Tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf a, huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 1 Tahun 2023 Tentang KUHP," Demikian katanya. (Sun)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com