JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Aroma kejanggalan menyelimuti penyertaan modal Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi ke Bank 9 Jambi senilai Rp13,1 miliar. Gedung yang digadang-gadang sebagai bagian dari investasi daerah itu kini justru terbengkalai tak dimanfaatkan meski sudah rampung sejak dua tahun lalu.
Fakta mencengangkan terungkap, pembangunan fisik dilakukan lebih dulu pada 2023, sementara dasar hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) baru disahkan pada 2024. Kondisi ini memicu kritik keras dari berbagai pihak.
BACA JUGA: Kejari Merangin Pantau Sanksi Sosial Anak RE, Jalani Kerja Sosial Bersihkan Masjid Selama 14 Hari
Ketua LSM Sembilan Jambi, Jamhuri, blak-blakan menyebut proses tersebut janggal dan berpotensi bermasalah secara hukum.
“Bangunan sudah jadi, baru Perda menyusul. Ini terbalik dan berisiko. Istilahnya, Perda ‘anak haram’,” tegasnya, Kamis (2/4/2026).
Tak hanya soal legalitas, Jamhuri juga menyoroti nihilnya kajian kelayakan dan analisis investasi yang seharusnya menjadi dasar penggunaan uang rakyat.
BACA JUGA: Rotasi Besar di Polres Muaro Jambi, 11 Pejabat Strategis Berganti
“Investasi miliaran, tapi tidak jelas untung ruginya. Kajian tidak ada. Ini bukan sekadar lalai, tapi patut dipertanyakan,” katanya tajam.
Padahal, aturan jelas tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD yang mewajibkan penyertaan modal daerah ditetapkan lewat Perda dan didahului analisis investasi serta rencana bisnis yang matang.
Perda tersebut sendiri baru diketok pada 9 Oktober 2024 oleh Sri Purwaningsih. Dalam aturan itu, total penyertaan modal Pemkot Jambi ke Bank 9 Jambi mencapai Rp54 miliar, termasuk aset berupa tanah, gedung, dan pagar senilai Rp13,12 miliar di kawasan Jalan Raden Mattaher. Namun hingga kini, aset itu belum juga dimanfaatkan.
BACA JUGA: PKB Kerinci Sukses Gelar Muscab, 5 Nama Calon Ketua Diusulkan ke DPP
Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menegaskan pihaknya tidak akan gegabah menyetujui penyertaan tersebut tanpa kejelasan proses.
“Kami ingin semuanya clear. Legalitas harus kuat, proses harus transparan,” ujarnya.
DPRD bahkan telah meminta pendapat BPKP, yang menyarankan audit independen ulang dengan melibatkan KPKNL karena ada potensi penyusutan nilai aset.
Ironisnya, sebelum aset itu resmi diserahterimakan, kasus pencurian justru sudah terjadi di lokasi. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan menyebut kerugian akibat kejadian tersebut mencapai Rp2,27 miliar.
Situasi ini makin mempertegas lemahnya pengamanan dan pengelolaan aset daerah.
Sementara itu, Wali Kota Jambi, Maulana, menyebut proses masih menunggu keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
“Kita masih menunggu. Semua harus melalui mekanisme dan kajian, tidak bisa dipaksakan,” ujarnya. (hfz)
