Ilustrasi
JAMBIUPDATE.CO, MUARA BUNGO - Sat Reskrim Polres Bungo berhasil menangkap pelaku pemerkosaan anak dibawah umur berinisial A (25).
Ia tega mensetubuhi HA yang masih berumur 14 tahun.
Kasat Reskrim Polres Bungo AKP Ardi Kurniawan saat dikonfirmasi, Minggu (13/3), mengatakan, kejadian berawal saat tersangka A datang kerumah korban untuk bertamu, Kamis (3/3) sekira pukul 14.00 Wib. Karena melihat situasi dirumah korban dalam keadaan sepi, pelaku akhirnya memaksa korban masuk kedalam rumah dan memaksa korban untuk melayani nafsu bejadnya.
BACA JUGA: Perkosa Anak di Bawah Umur, Warga Simpang Babeko Ditangkap Polisi
"Pelaku mengancam korban dengan sebilah pisau agar mengikuti kemauannya, dibawah ancaman, pelaku menyetubuhi korban, karena tak berdaya korban tidak mampu untuk melakukan perlawanan ," Jelas Ardi.
Setelah melancarkan aksi bejadnya, pelaku meninggalkan korban dan mengancam agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun. Namun, karena tidak terima korban melaporkan kejadian tersebut kepada orangtunya, dan selanjutnya dilaporkan ke Mapolres Bungo.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan dimapolres Bungo, dari hasil visum korban yang kami terima dari Rumah Sakit Umum Daerah H Hanafi Bungo, ditemukan luka sobek pada bagian dalam alat kemaluan korban ," Jelasnya. (hnd)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com