Barang bukti kulit ular yang berhasil diamankan polisi

Gudang Pengolahan Kulit Ular Digeruduk Polisi, Ini Barang Bukti yang Disita Polisi

Posted on 2016-03-14 08:52:54 dibaca 3017 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Gudang pengolahan kulit ular dan biawak di Puri Berlian Indah RT 05 Paal Merah, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi digrebek polisi Sabtu (12/3) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB. 

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, dikonfirmasi jambiupdate.co mengatakan, sejumlah barang bukti berhasil disita polisi dari gudang tersebut.

Antara lain 15 box yang masing-masing box berisi 80 kulit ular yang sudah dikeringkan dan 2 bok kulit biawak serta 2 bok empedu ular. 

BACA JUGA: Waduh, Ada Gudang Pengolahan Kulit Ular di Paal Merah Digeruduk Polisi

"Jumlah kulit ular yang diamankan ada 1.200," jelasnya. 

Selanjutnya, barang bukti dan pemilik gudang dibawa ke Polsek Jambi Selatan untuk dimintai keterangan. Untuk sementara, pelaku diduga melakukan pelanggaran Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistem Pasal 21 ayat 2d UU RI Nomor 05/1990, Pasal 21 ayat 2 hurup D dengan sengaja memperniagakan menyimpan atau memiliki kulit tubuh atau bagian satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ketempat lain atau di dalam Indonesia.

"Rencananya tindak lanjutnya akan dilakukan koordinasi dengan BKSDA Provinsi Jambi sebagai ahli," tandasnya. (pds)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com