Barang bukti kulit ular yang diamankan.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Harianto alias Agus (28), Sabtu (12/3) dini hari ditangkap polisi lantaran pengolahan ribuan kulit ular dan biawak. Barang bukti kini masih diamankan di Mapolsek Jambi Timur.
Kapolresta Jambi melalui Kapolsek Jambi Selatan, Kompol Farouq Afero, mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan pihak BKSDA Jambi sebagai saksi ahli untuk mencocokkan dokumen kepemilikan dengan barang bukti yang didapati dan apakah kulit ular dan biawak tersebut merupakan termasuk hewan yang dilindungi.
"Kita tidak melakukan penahanan terhadap Agus. Karena berdasarkan keterangan saksi ahli, ular tersebut merupakan hewan yang tidak dilindungi," katanya.
Polisi Hutan BKSDA Jambi, Subroto membenarkan hal tersebut, bahwa kulit ular yang dimiliki oleh Agus dilengkapi dokumen yang sah (legal) dan kulit-kulit ular tersebut merupakan kulit hewan yang tidak dilindungi.
"Ular sanca ini tidak dilindungi. Dokumen kepemilikan usaha atau izin usaha Agus pun juga terdaftar di BKSDA Jambi. Agus pun juga memiliki izin angkutkulit-kulit ular keluar kota," kata Subroto.
Ia melanjutkan, ini tidak akan mempengaruhi populasi ular sanca batik atau ular sawah, karena sekali beranak pinak itu banyak, bisa puluhan hingga ratusan.Â
" Itu sudah diperiksa dan diteliti di lapangan dan memang banyak. Pertahunnya kuota di Jambi untuk ular sawah ada sekira 5.000 ekor," sebutnya. (cok)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com