JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Jajaran Polda Jambi, kembali meringkus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dua orang diamankan merupakan pengedar dan bandar. Pengungkapan kasus ini bermula dari pengedar yang hendak bertransaksi di depan Loket ‎Angin Mamiri yang berlokasi di Payo Lebar.
Keduanya adalah ‎Sadam bin Said Idrus (25) warga Lorong ‎Dewi, Kelurahan Suka Karya, Kecamatan Kotabaru dan ‎Mardianto alias Cecep (31) warga RT 37, Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kotabaru.
"Pengedarnya Sadam dan bandarnya Mardianto. Mereka diamankan Selasa (22/3) malam," ujar Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, Rabu (23/3).
Lanjutnya, ‎di depan loket Angin Mamiri ditangkap Saddam dan diamankan barang bukti 1 paket kecil sabu. Setelah diintrogasi, yang bersangkutan mengaku mendapatkan narkoba dari Cecep.
"Anggota langsung bergerak dan meringkus Cecep di rumahnya," jelasnya.
Barang bukti yang diamankan, 1 paket kecil shabu-shabu seberat 0,12 gram, 1 buah potongan kertas timah, dua handphone, 1 unit sepeda motor jenis Yamaha Vega BH 6227 HW. (pds)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com