PNS Muaro Jambi (Baju kuning) ditangkap polisi karena gelapkan 3 mobil

Gelapkan 3 Mobil, Oknum PNS Muarojambi Segera Disidang

Posted on 2016-03-27 20:41:55 dibaca 3088 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Arga Panco Seria (29) segera disidang di Pengadilan Negeri Jambi. Pasalnya, oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di RSUD Achmad Ripin, Kabupaten Muarojambi yang terlibat kasus penggelapan 3 mobil ini sudah diserahkan ke Jaksa.

Kapolsek Telanaipura,  Kompol Ahmad Bastari, saat dikonfirmasi menyebutkan, pelimpahan tahap II yakni tersangka dan barang bukti ini dilakukan beberapa waktu lalu.

"Untuk tersangka dan barang bukti sudah kita limpahkan beberapa waktu lalu ke JPU Kejari Jambi, untuk menyusun dakwaan dan selanjutnya menjalani sidang," kata Kompol Bastari, Minggu (27/3).

Dijelaskannya, selama pemeriksaan setidaknya ada emam orang saksi yang diperiksa. Pihaknya juga sudah melakukan penyelidikan dugaan adanya barang bukti tambahan berupa mobil yang digelapkan pelaku. 

Diberitakan sebelumnya, Arga Panco Seria yang merupakan warga Perumahan Permata Citra IV Blok M, Kelurahan Buluran Kenali,  Kecamatan Telanaipura ini diringkus karena menggelapkan tiga unit mobil lantaran terbelit hutang. 

Tiga mobil yang digelapkannya terdiri dari mobil Suzuki Ertiga, Suzuki Karimun dan Daihatsu Xenia. (cok)

 

 

 

 

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com