Ilustrasi

Teng... Pemilik Judi Jackpot Pasar Jambi Ditetapkan Sebagai DPO

Posted on 2016-03-28 13:06:55 dibaca 2677 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Hingga kini, anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi masih melakukan pencarian terhadap pemilik Judi Jackpot yang digerebek di Pasar Jambi, beberapa waktu lalu. Bahkan, pemilik berinisial KA juga sudah ditetapkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto, mengatakan, penetapan DPO ini dilakukan beberapa hari yang lalu.

"DPO sudah diterbitkan. KA diketahui warga Medan, Sumatera Utara," ujar Kompol Wirmanto.

Untuk diketahui, dari penggerebekan arena judi tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp6.662.000, satu unit mesin ikan, satu unit mesin naga, satu unit mesin bubble, satu untit mesin tarzan, dan satu unit mesin hitung koin. Selain itu juga diamankan satu lembar nota kontan, enam ikat tiket, enam buah buku, dua buah kalkulator, satu lembar nota tanggal 15 Maret 2016, serta 1.896 buah koin.

Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni FS (34) selaku koordinator lapangan dan AS (33) petugas yang menukarkan tiket. (pds)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com