Tersangka dan barang bukti yang diamankan di Mapolres Batanghari.

Amankan Pengedar Uang Palsu di Muarabulian, Ini Barang Buktinya

Posted on 2016-03-28 19:44:18 dibaca 2624 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Hermanto Bin Hasan (31) warga Jawa Timur, kini mendekam di balik jeruji besi. Dia ditangkap Anggota Satreskrim Polres Batanghari karena mengedarkan uang palsu.

Kasat Reskrim Polres Batanghari, AKP Yumika melalui Kanit Tipiter, IPDA Dian Purnomo, mengatakan, tersangka ditangkap pada Minggu (27/3) sekitar pukul 19.30 WIB, saat nongkrong di warung yang berlokasi di Kelurahan Rengas Condong, Muarabulian.

BACA JUGA: Edarkan Uang Palsu di Muarabulian, Seorang Warga Jawa Timur Diringkus Polisi

“Sekarang tersangka sudah diamankan dan masih dalam pengembangan,” ujar IPDA Dian Purnomo, kepada jambiupdate.co, Senin (28/3).

Kata Dia, dari penangkapan tersangka, pihaknya mengamankan barang bukti 29 lembar uang palsu pecahan seratus ribu.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 36 ayat 2, UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan anacaman hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar. (adi)

 

 

 

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com