Tersangka M membalikkan badan saat diambil gambar di Mapolsek Telanaipura. F/SARIFUDDIN
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - M warga RT 07, Lorong Khas, Kelurahan Sungai Putri, Kecamatan Danau Sipin terpaksa diringkus petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Telanaipura karena melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
M diringkus setelah korban yang masih berusia 4 tahun melapor kepada salah seorang warga setempat.
BACA JUGA: Pelaku Pencabulan Ternyata Tinggal Sendiri, Istrinya Berada di Luar Kota
Kapolsek Telanaipura, Kompol Ahmad Bastari Yusuf membenarkan adanya penangkapan pelaku pencabulan. Dikatakan Bastari, adapun modus pelaku yakni dengan meminta korban datang kerumahnya dan kemudian meminta untuk dipijit.
‘‘Selanjutnya pelaku (maaf) meremas payudara dan kemaluan korban, namun tidak sampai melakukan hubungan layaknya suami isteri,’‘ kata Bastari, Minggu (3/4).
Dijelaskannya, saat ini pelaku masih diperiksa secara intensif oleh penyidik dan masih akan dilakukan pengembangan.
‘‘Sudah berapa kali pelaku melakukan dan apakah ada korban lainnya masih kita selidiki,’‘ jelas Bastari.
Untuk alat bukti sendiri sambung Bastari, penyidik sudah mempunyai cukup alat bukti untuk melanjutkan kasus ini ke pengadilan.
‘‘Pelaku akan kita jerat pasal 82 Undang - Undang Perlindungan Anak dengan ancaman cukup tinggi yakni diatas 12 tahun penjara,’‘ tandasnya. (cok)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com