Hearing eks buruh PT Jambi Waras dengan Ketua Komisi III DPRD Kota Jambi Sutiono Selasa (5/4)
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Belasan karyawan PT Jambi Waras yang di PHK mengadukan ke Dewan Kota Jambi terkait perusahaan yang tidak komitmen membayar pesangonnya.
Dikatakan salah satu buruh yang di PHK, bahwa dirinya tidak mau lagi bekerja di PT Jambi Waras tersebut, tapi atas kesepakatan pihak perusahaan akan diberikan pesangon dua kali lipat.
"Janjinya dua kali lipat, tapi kami dibayar cuma satu kali pesangon saja," ungkapnya.
Ketua Komisi III DPRD Kota Jambi Sutiono, mengatakan, belasan PT Jambi Waras di PHK dan dijanjikan pesangon dua kali lipat, dan meminta dewan mengklarifikasinya.
"Ada 11 karyawan yang meminta bantuan Dewan agar pesangonnya segera dibayar sesuai perjanjian dengan perusahaan," ujarnya.
Dikatannya, pihaknya akan rapat dengar pendapat terlebih dalu dengan pihak perusahaan yang bersangkutan untuk melakukan medisiasi. "Kita akan tindak lanjuti hal ini," pungkasnya.
(wan)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com