Kapolda Jambi, Brigjen Pol Musyafak.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Kapolda Jambi, Brigjen Pol Musyafak, menegaskan, dua kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bandar narkoba dengan tersangka Agus Baithori alias Agus Wo dan Din alias Diding kepada Kapolri.
"Untuk kasus TPPU tersangka bandar narkoba sudah kami laporkan resmi kepada Kapolri dan akan ditangani serius," kata Musyafak, kepada wartawan, Rabu (6/4).
Kata Dia, kasus TPPU dua bandar narkoba itu sudah menjadi perhatian Kapolri sehingga, apa pun yang akan dilakukan penyidik Polda Jambi akan terpantau di Mabes Polri sehingga tidak ada berpengaruh dengan kasus narkoba kedua bandar tersebut dalam keputusan pengadilan untuk
perkara narkobanya.
Terkait dengan telah divonis lima tahun terhadap tersangka Agus Baithori yang hanya dikenakan pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009, Kapolda menegaskan pihaknya tidak melihat hal tersebut.
"Kalau TPPU tidak melihat itu lagi, polisi sudah menyidiknya dan itu semua akan dilanjutkan tidak ada penghentian kasus," sebut mantan Waka Polda Jawa Tengah ini. (pds)
Â
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com