Tersangka Supriadi saat digelandang di Mapolres Muarojambi, Senin (11/4).
JAMBIUPDATE.CO, SENGETI- Satuan Narkoba Polres Muarojambi bersama anggota Polsek Mestong, Senin (11/4) dinihari sekitar pukul 01. 30 WIB melakukan penggerebekan sebuag rumah yang berlokasi di Desa Tempino, Kecamatan Mestong.
Alhasil, dari rumah tersebut diamankan 13 paket ganja kering siap edar dan seorang tersangka atas nama Supriadi (26). Kini barang bukti sudah diamankan di Polres Muarojambi.
Kasat Narkoba Polres Muarojambi, AKP Dwibo Likson, kepada wartawan menjelaskan, pengkapan tersangka yang bekerja sebagai wiraswasta ini berawal dari laporan masyarakat yang meresa resah dengan aksi tersangka.
'Dari rumah tersangka kita menyita 13 paket ganja kering yang dibungkus koran, hanphone dan uang tunai sebesar Rp 248 ribu. Untuk ganja dengan berat bersih 3,5 ons,' kata AKP Dwibo.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU no 35 tentang narkoba dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (era)
Â
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com