Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Dua orang terdakwa kasus korupsi Alat Kesehatan menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Senin (11/4).
Dua orang terdakwa ini ialah Direktur RSU STS Tebo, Agus Fauriza dan Direktur RSU Sungaibahar, Muarojambi, Mulindra Tafit.
Dalam persidangan yang diketuai Achmad Satibi, Agus Fauriza selaku KPA pada proyek itu dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana dakwaan subsider, Pasal 3 ayat 1 jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Agus divonis 3 tahun kurungan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.
"Menyatakan terdakwa secara sah melakukan tindak pidana secara bersama-sama," kata Hakim Ketua Achmad Satibi membacakan vonis.
Di persidangan lainnya, Mulindra Tafit dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider. Tafit divonis dengan pidana kurungan 2 tahun dan denda Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan. (wsn)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com