Tersangka Ucok dan barang bukti yang diamankan di Mapolres Merangin.
JAMBIUPDATE.CO, MERANGIN – Satresnarkoba Polres Merangin, berhasil meringkus seorang pengguna narkoba Selasa malam (12/4) sekitar pukul 21.00 WIB. Pelaku adalah Ucok (30) warga Desa Lantak Seribu, Kecamatan Pamenang. Saat ditangkap, Ucok sedang asik mengkonsumsi sabu.
Kasat Narkoba Polres Merangin, IPTU Sobri, membenarkan penangkapan ini. Disebutkannya, penagkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa di tempat pelaku sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba.
“Pelaku ini kita tangkap di rumahnya sendiri. Dalam penggeledahan, kita temukan alat hisap bong di atas kasur pelaku,†katanya.
Dia menyebtukan, pelaku tersbut adalah pemain lama dan juga pemakai yang cukup lama di daerah Pameng tersebut.
“Pelaku ini pemakai lama. sudah berkisar hampir dua tahunan pria itu menggunakan narkoba,†sebutnya.
Atas pebuatannya, Ucok dikenakan pasal 114 ayat satu dan 112 ayat satu UUÂ No 35 Tahun 2009 dengan hukuman minimal empat tahun penjara. (amn)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com