Politikus Demokrat, Herman.
"Tidak bisa semau diri sendiri. Pak Ahok harus mengacu kepada peraturan dan perundang-undangan yang ada dan berlaku dalam mengelola dan membangun Kota Jakarta," kata Herman, di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Kamis (14/4).
Kalau semau diri sendiri lanjutnya, itu bukan bernegara namanya. "Mengelola negara ada UUD 45 dan undang-undang lainnya. Permintaan ini bukan saja ke Pak Ahok saja, tapi juga kepada seluruh penyelenggara negara," ujarnya.
Demikian juga halnya dengan reklamasi pantau utara Kota Jakarta. Menurut politikus Partai Demokrat ini teramat banyak undang-undang dan peraturan yang semestinya diindahkan Ahok.
"Secara teknis wilayah DKI Jakarta ini betul di bawah kendali gubernur. Tapi secara hirarkhi pemerintahan ada menteri dan aparatur Negara yang juga punya tanggung jawab terhadap IbuKota Negara ini dan itu semestinya juga dihormati Ahok," pungkasnya.(fas/jpnn)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com