Ilustrasi
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Pengamat Hukum Universitas Jambi Sukamto Satoto  mengatakan, jika gaji Kepala Daerah tingkat II hanya Rp 6.224.300 per bulan, tidak layak, jika dibandingkan dengan kerja yang sudah dilakukan. “Segitu tidak layak. Di Jakarta saja, PNS biasa gajinya sudah Rp 10 juta,†katanya.
Jika benar gaji kepala daerah hanya enam juta, dia berharap aturannya harus dirubah mengingat beban kerja kepala daerah itu sangat berat. Meskipun Kepala Daerah mendapat tunjangan dan tambahan gaji pendapatan lain. “Untuk tunjangan dan tambahan harus jelas dari mana, apakah memang diatur dalam peraturan atau tidak,†ujarnya.Â
BACA JUGA: Mau Tahu Jumlah Gaji Bupati/Walikota di Jambi, Ini Dia
Kata dia, anggota DPRD saja, jika gajinya ditambah tunjangan, lebih dari Rp 20 juta. Gaji Kepala Daerah itu minimal di atas gaji anggota DPRD. “Gak layak,†tegasnya.
Jumlah itu menurutnya harus ditambah agar Kepala Daerah tidak mengambil dari yang lain. “Tapi, Saya tidak tahu ya berapa besaran gaji dan tunjangannya, harus Saya lihat di Perpres,†katanya.
Jika ini tidak segera diubah, kata Sukamto, akan membuat Kepala Daerah berupaya untuk melakukan korupsi dengan berbagai cara, dari SPPD, minta proyek dan sumbangan-sumbangan yang lain. (fth)
Â
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com