Ilustrasi
JAMBIUPDATE.CO, CIMAUNG – Pegawai negeri sipil (PNS) Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung berinisial CM ditangkap Polres Bandung karena menyebarkan foto tidak senonoh antara dirinnya bersama seorang siswi SMK. Foto tersebut dianggap melanggar UU Pornografi.
Kasatreskrim Polres Bandung AKP Wisnu Perdana mengatakan, penangkapan dilakukan menindaklanjuti laporan dari sang siswi, Indah (bukan nama sebenarnya). Gadis 17 tahun itu merasa nama baiknya dicemarkan tersangka.
Dikatakan Wisnu, kejadian tersebut berawal ketika Indah praktik kerja lapangan (PKL) di Kecamatan Cimaung pada 2015 lalu. Dari situ Indah dekat dengan CM dan pada akhirnya mereka menjalin hubungan asmara.
“Berdasarkan keterangan yang didapat, mereka berpacaran selama lima bulan,†tutur Wisnu, Kamis (14/4).
Entah apa sebabnya, Indah kemudian memutuskan hubungan asmara dengan CM. Karena marah dan sakit hati, CM pun kemudian menyebarkan tiga buah foto kemesraan CM dengan Indah di akun facebook-nya.Â
Nama Indah di-tag dalam foto yang diupload tersebut.Akibatnya, foto tidak senonoh tersebut tersebar juga di akun milik Indah.
“Foto tersebut tidak lama tersebar, karena tersangka menghapusnya. Tapi korban sempat melakukan screen capture foto yang diunggah tersebut. Foto tersebut menjadi barang bukti,†paparnya.
Atas laporan Indah, Satreskrim Polres Bandung kemudian mengamankan CM. Untuk kepentingan penyidikan, tersangka pun ditahan di Mapolres bandung. “Tersangka mengakui perbuatannya. Dia diamankan tanpa ada perlawanan,†katanya.
CM diduga melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. (mld/dil/jpnn)
Â
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com