Barang bukti kayu log yang diamankan Polres Batanghari
JAMBIUPDATE.CO, MUARABULIAN – Aparat Polres Batanghari berhasil mengamankan ratusan potong kayu log jenis Rimba Campuran tanpa dokumen yang sah. Selain mengamankan barang bukti (BB), polisi juga mengamankan 3 orang pelaku yang membawa kayu tersebut.Â
Kapolres Batanghari, AKBP Heri Widagdo SE melalui Kasat Reskrim Polres Batanghari, AKP Yumika Putra, saat dikonfirmasi, Minggu (17/4) mengatakan, kayu ini berhasil diamankan berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya pelaku yang membawa kayu tanpa dokumen dengan dirakit melalui sungai di wilayah Dusun Sungai Gondang desa Rantau Gedang, kecamatan Mersam kabupaten Batanghari, pada hari Jumat tanggal 15 April 2016 sekitar pukul 24.00 Wib
"TKP nya di Dusun Sungai Gondang desa Rantau Gedang RT 02 kecamatan Mersam kabupaten Batanghari. BB yang diamankan Kayu Log tanpa dokumen jenis Rimba Campuran dengan diameter rata-rata 20-60 cm dan panjang 4 meter sebanyak 200 batang. Tersangka diamankan berjumlah 3 orang dan saat ini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut," terang mantan Kapolsek Pemayung ini.(adi)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com