Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Oknum pejabat di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi, A dilaporkan ke Polsek Pasar, tadi siang (21/4). Dia dilaporkan oleh WE (25) yang merupakan staf di kantornya. Laporan ini disampaikan karena diduga A akan melakukan tindakan tidak senonoh terhadap WE.
Kapolsek Pasar Jambi, Kompol Ridwan Hutagol, membenarkan laporan tersebut. Dikatakannya, peristiwa ini terjadi di salah satu hotel yang berlokasi di bilangan Pasa Jambi.
"Kejadiannya sekitar pukul 10.30 WIB," ujar Kompol Ridwan Hutagaol, kepada jambiupdate.co.
Dijelaskannya, dari keterangan pelapor, lanjutnya, terlapor sebelumnya sudah berada di dalam kamar. Kemudian korban diminta oleh terlapor untuk datang mengantar berkas laporan berupa data yang akan diverifikasi olehnya.
Setiba di depan pintu kamar, tangan korban ditarik beberapa kali, dan dipaksa untuk masuk ke dalam kamar. Namun, hal itu diketahui oleh paman korban yang tengah ada acara di hotel tersebut.
“Jadi pamannya langsung menghampiri dan melerai,†ujar Kapolsek.
Atas kejadian ini, korban langsung melaporkan ke Mapolsek Pasar. Kini polisi tengah menyelidiki dan mengumpulkan bukti serta memintai keterangan para saksi.
Setelah itu, petugas akan memanggil terlapor. A dapat dijerat dengan pasal 335 ayat (2) KUHP dengan ancaman kurungan penjara di bawah lima tahun. (cok)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com