FOTO: Pixabay.com
JAMBIUPDATE.CO, SURABAYA - Hesti, 41, warga Perumahan Grand Semanggi, Surabaya ini harus berurusan dengan pihak polisi. Pasalnya ibu rumah tangga ini terbukti melakukan tindak penipuan dan penggelapan.
Kejadian itu bemula dari laporan Gunawan, 41, warga Aspol Colombo, Wisma Mirah Krembangan Surabaya. Korban yang melaporkan telah kehilangan mobil saat disewa oleh pelaku.
Mendapat laporan itu, Kanit Reskrim Polsek Rungkut AKP Suhartono menerjunkan anggota untuk mengungkap kasus tersebut. Kerja keras Suhartonondan anak buahnya berhasil. Pelaku tertangkap.
"Kami menangkap pelaku di rumahnya. Setelah itu, kami bawa untk menunjukkan barang bukti. Namun mobil tersebut telah digadaikan sebesar Rp 30 juta," kata Kanit Reskrim Polsek Rungkut Ajun Komisaris Polisi (AKP) Suhartono didampingi Kapolsek Kompol Dwi HEri Sukiswanto, Kamis (21/4).
Suhartono menjelaskan dari keterangan pelaku polisi dapat mengamankan mobil Xenia warna silver Nopol W 1347 RH. Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan Supardi, 44, warga Rungkut Menanggal yang merupakan seorang penggadai.
Dia mengungkapkan bahwa pelaku sudah beraksi lebih dari empat kali ditempat berbeda. Namun pelaku baru kali ini tertangkap.
"Awalnya pelaku menyewa mobil sebesar Rp 250 ribu per hari. Dan dua hari kemudian pelaku menyewa lagi mobil Grand Livina Nopol W 1690 VE untuk 10 hari dengan uang sebesar Rp 750 ribu. Kemudian dua mobil itu digadaikan oleh pelaku," ungkapnya.
Sementara itu, pelaku mengaku perbuatanya tidak sendiri tapi bersama dua temannya yang turut ambil adil dalam perbuatannya. Namun kedua temannya tu keburu dan kini tidak dapat dihubungi lagi.
"Saya cuma diajak, dapat uangnya juga langsung dibagi rata,†kata Hesti. (don/rud)
Â
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com