Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Pelanggaran lalu lintas di Kota Jambi masih tinggi. Bahkan, dalam empat bulan Satlantas Polresta Jambi sudah mengeluarkan 3.417 surat tilang terhadap pelanggar lalu lintas.
Kasat Lantas Polresta Jambi, AKP Purwati Ningsih menyebutkan, berdasarkan jenis kendaraan sepeda motor menjadi kendaraan yang paling banyak melanggar lalu lintas. Polisi paling banyak menilang Surat Tanda Kepemilikan Kendaraan Bermotor (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Paling banyak pelanggaran terjadi di jalan satu arah di Sungai Kambang, Telanaipura, " ujar AKP Purwati Ningsih, Jumat (22/4).
Kata Dia, pelanggaran ini merupakan faktor utaman penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas. Makanya Dia menghimbau agar masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas. (cok)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com