Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Setelah dua bulan menjadi buronan, akhirnya dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di Kota Jambi beberapa waktu lalu ditangkap anggota Satreskrim Polresta Jambi. Kedua pelaku adalah Agustri Nur Putra (20) warga H Ibrahim, Kelurahan Rawasari dan Kevin Dinal (20) warga Kelurahan Selamat, Kecamatan Telanaipura.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Bernard Sibarani melalui Kasubag Humas, AKP Sri Kurniati, megatakan penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan korbanya Boby Rahmad Syaputra bukti laporan LP/B-328/IV/2016/SPK. Agustri diringkus di salah satu Warnet dikawasan Sipin sementara Kevin diringkus di lapangan futsal.
"Hasil penyelidikan petugas akhirnya keduanya berhasil kita ringkus. Diketahui kedua pelaku telah melakukan aksinya di tujuh lokasi berbeda," kata Sri, Jumat (22/4).
Dijelaskannya, keduanya melakukan pencurian di lapangan futsal dengan melihat situasi dan kondisi yerlebih dahulu. Kala itu, korban lengah dan mengambil benda berharga milik korban.
Dari tangan kedua pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP Asus Zenfone warna hitam dan 1 unit HP Vivo warna putih. (cok)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com