Barang bukti bawang merah ilegal yang diamankan anggota Ditpolair Polda Jambi.

Pemilik Ribuan Karung Bawang Merah Ilegal Asal India yang Diselundupkan ke Jambi Ditangkap

Posted on 2016-04-25 20:40:23 dibaca 3019 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Setelah dilakukan penyelidikan terhadap Anak Buah Kapal (ABK) KM Pika Jaya GT 29 dan nakhoda yang membawa 2.400 karung bawang merah ilegal, akhirnya Anggota Polisi Perairan Polda Jambi berhasil menangkap pemilik barang. Dia adalah HN warga Nipah Panjang, Kabupaten Tanjab Timur.

Direktur Polair Polda Jambi, Kombes Pol Yulius Bambang, melalui Kasubditgakkum, AKBP Helly Helmanto SIK, mengatakan, pemilik barang berinisial HN sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kini yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan. 

"Iya sudah kita tangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pemilik inisial HN," ujar AKBP Helly Helmanto, kepada wartawan, Senin (25/4). 

Tiga orang ABK dan satu nakhoda, sambungnya, diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dan pengembangan terhadap pemilik barang yang sudah diamankan. 

Diberitakan sebelumnya, Kapal KM Pika Jaya GT 29 yang dinahkodai Andi Arwis itu ditangkap oleh Subdit Gakkum ketika berlayar dari Pulau Burung, wilayah Nipah Panjang hendak menuju wilayah Suak Kandis dengan Kapal Patroli Dit Polair Polda Jambi KP XXVI-1003. Penangkapan ini merupakan hasil dari patroli rutin yang dilakukan.  (pds)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com