Ilustrasi.

Ketahuan Saat Beraksi, Pembobol Rumah di Danau Sipin Ditangkap di Gorong-gorong

Posted on 2016-04-27 20:30:29 dibaca 2640 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Aparat Polsek Telanaipura berhasil meringkus, seorang pelaku pembobol rumah. Pelaku adalah Andika (21) warga RT 26, Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Telanaipura.Kinitersangka mendekam di balik jeruji besi.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Bernar Sibarani melalui Kasubag Humas, AKP Sri Kurniati mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan korbannya Samhudi (24) dengan nomor LP/B/24/II/2016/SPKT B.

"Pelaku beraksi di rumah korban di Jalan Maulana Malik Ibrahim, RT 10, Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Danau Sipin," kata Sri, Rabu (27/4).

Dijelaskannya, pelaku masuk melalui loteng rumah korban lalu menggasak barang berharga milik korban. Pelaku kemudian keluar melalui jendela. Namun, aksi pelaku diketahui oleh adik korban. Karena takut sang adik tidak berani bangun. Baru setelah pelaku keluar, adik korban memberitahu kejadian ini. 

Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Telanaipura. Team Opsnal Polsek Telanaipura yang mendapatkan informasi keberadaan pelaku langsung menuju menuju lokasi.

"Pelaku kita ringkus ketika sedang duduk di atas gorong - gorong di dekat rumahnya," jelas AKP Sri.

Barang bukti yang diamankan 2 unit handphone merk Iphone warna putih dan hitam. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. (cok)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com