Ilustrasi

Breaking News...Mantan Kadis Koperindagkop Tanjabtim Dieksekusi

Posted on 2016-04-28 11:21:39 dibaca 3595 kali

MUARASABAK - Setelah turun putusan kasasi dari Mahkmah Agung, Kejari Muarasabak langsung melakukan eksekusi terhadap mantan kadis Koperasi dan UMKM Tanjabtim, Ahmad Fauzi, yang didakwa kasus dugaan korupsi penyaluran dana Koperasi Karya Harapan Tani Kabupaten Tanjabtim pada tahun 2005 hingga 2007. Kasi Intel Kejari Muarasabak, F.B Makki mengatakan, turunnya kasasi baru sekitar seminggu yang lalu.

"Setelah kasasi turun langsung kami tangkap terdakwa di Kota Jambi. Saat ini saya sedang berada di RSUD Raden Mattaher untuk melakukan pemeriksaan kesehatan terdakwa," jelas Makki via ponsel Kamis (28/4).

Setelah dilakukan pemeriksaan, terdakwa akan langsung dimasukan kesel. Pihaknya bersama dua JPO dan tim kejadi langsung melakukan penangkapan terdakwa.
"Karena kami sudah intai keberadaan yang bersangkutan. Setelah itu langsung kami tangkap," terangnya.

Putusan, kasasi lima tahun diberikan kepada terdakwa dari tuntutan dua tahun yang diberikan pihaknya. Pada tingkat pertama terdakwa divonis bebas. Setelah vonis bebas pihaknya pun langsung melakukan kasasi.

"Ditambah uang pengganti, denda Rp 200 juta. Dari Rp 85 juta uang pengganti, memang sudah ada yang dibayarkan terdakwa. Kami menjerat terdakwa ke dalam Pasal 2 ayat 1 primer, subisider Pasal 3 Undang-Undang Tipikor," tandasnya.(yos)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com