Sabu milik Robin yang dimusnahkan di BNNP Jambi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi, musnahkan 7 Ons narkotika jenis sabu milik Ricky William Kusuma Jaya alias Robin. Pemusnahan dilakukan Jumat (29/4) sekitar pukul 10.00 WIB di kantor BNNP Jambi.
Pemusnahan dilakukan rengan cara diaduk di dalam air dengan dicampur detergen. Setelah itu dibuang ke dalam kloset. Pemusnahan ini setelah dikeluarkanya surat keketapan dari Pengadilan Negeri dengan nomor TAP-132/N.5/EuH.1/04/2016 tentang penatapan barang yang telah disita oleh BNNP.
Kabid Pemberantasan BNNP Jambi, AKBP Marlian Ansori melalui Staf Intel, Shiddieq Sahbuddin mengatakan, barang bukti tersebut dimusnahkan untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan.
"Barang bukti kita musnahkan agar tidak terjadi penyusutan dan hal lainya yang berdampak negatif," katanya. (pds)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com