Ilustrasi.

Beraksi Selama Dua Bulan, Ini Jumlah Upal yang Sudah Diedarkan Dua Pelajar SMK di Merangin

Posted on 2016-05-09 19:52:11 dibaca 4059 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata NR (18) dan AP (18) pelajar SMK di Merangin sudah mengedarkan uang palsu selama dua bulan terakhir. Mereka mengedar Upal tersebut di tempat berbeda.

Kapolres Merangin, AKBP Mungaran Kartayuga, melalui Humas Polres, IPDA Edih, mengatakan, selama dua bulan tersebut tersangka sudah mengedarkan Upal sebanyak Rp7 juta.

“Mereka ini mengedarkan Upal di daerah Sungai Manau,Bangko dan Rantau Panjang,” ujar IPDA Edi.

BACA JUGA: Nah!!! Edarkan Uang Palsu, Dua Pelajar SMK di Merangin Diciduk Polisi

Lanjutnya, mereka membuat uang palsu itu menggunakan kertas HVS dengan cara diprint.

Kedua tersangka tersebut akan di jerat dengan UU no 7 tahun 2011  pasal 29 ayat 2 membuat,menyimpan dan mengedarkan uang palsu hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Diketahui, kedua warga Desa Mensango, Kecamatan Tabir Lintas ini diamankan di salah satu toko yang berlokasi Pasar Rantau Panjang, Senin (9/5). Satu pelaku berinisial TS masih diburu. (amn)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com