Ilustrasi.

Nyatakan Surat Dakwaan Lengkap, JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Fauzan

Posted on 2016-05-09 22:32:57 dibaca 3460 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sidang lanjutan dengan agenda tanggapan jaksa terhadap eksepsi terdakwa terhadap kasus dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Bungo, Fauzan dilanjutkan di pengadilan Tipikor Jambi, Senin (9/5). Fauzan terjerat kasus dugaan korupsi dana dugaan korupsi even Gubernur Cup 2013 dengan kerugian negara sebesar Rp 328,5 juta lebih.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bungo, Roni Kurniawan menolak semua eksepsi terdakwa secara keseluruhan. Dalam tanggapannya, Dia menyebutkan, bahwa surat dakwaan oleh pihaknya sudah lengkap.

"Surat dakwaan kami telah kami susun secara cermat dan lengkap karena diurai secara jelas dan rinci soal kapan dan tempat kejadian dan sudah memuat semua materi dakwaan," tegasnya dalam sidang yang dipimpin oleh majelis hakim, I Wayan Sukradana itu.

Dia meminta agar majelis hakim menolak seluruh eksepsi terdakwa melalui penasehat hukumnya dan menerima dakwaan. Setelah mendengar tanggapan JPU, majelis hakim menunda sidang hingga Rabu (11/5) mendatang dengan agenda putusan sela. (wsn)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com