Dua tersangka yang diamankan di Mapolda Jambi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, melakukan pelimpahan berkas kasus judi Jackpot yang digerebek di Pasar Jambi beberapa waktu lalu. Ini merupakan pelimpahan yang kedua kali.
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto, mengatakan, pelimpahan tahap I yang kedua kalinya ini dilakukan beberapa waktu lalu.Â
"Sudah dilimpahkan lagi,"ujar Kompol Wirmanto, kepada wartawan, Selasa (10/5).
Mantan Kapolsek Pemayung ini menjelaskan, penyidik sudah melakukan penambahan keterangan saksi lanjutan sesuai dengan petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi.Â
"Jadi sudah dilengkapi. Mudah-mudahan tidak ada lagi petunjuk dan berkas dinyatakan P21," jelasnya.Â
Dua tersangka kasus ini adalah FS (34) selaku koordinator lapangan dan AS (33) petugas yang menukarkan tiket.
Untuk diketahui, dari penggerebekan arena judi yang dilakukan Selasa (15/3) malam tersebut, berhasil diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp6.662.000, satu unit mesin ikan, satu unit mesin naga, satu unit mesin bubble, satu untit mesin tarzan, dan satu unit mesin hitung koin. Selain itu juga diamankan satu lembar nota kontan, enam ikat tiket, enam buah buku, dua buah kalkulator, satu lembar nota tanggal 15 Maret 2016, serta 1.896 buah koin. (pds)
Â
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com